PEMERIKSAAN PAJAK

Ninik Hartariningsih

Abstract


Bahwa dalam upaya untuk lebih
memberikan keadilan dan meningkatkan
pelayanan kepada wajib pajak, serta agar lebih
dapat menciptakannya kepastian hukum, maka
perlu di kelurkannya suatu paraturan perundangundangan
yang mengatur tentang ketentuan umum
dan tatacara perpajakan. Peraturan yang
dikeluarkan ini haruslah dilandasi falsafah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga dalam
ketentuan ini akan tertuang ketentuan yang
menjunjung tinggi-tinggi hak Warga Negara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai
kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana,
peran serta masyarakat/ rakyat dalam pembiayaan
Negara dan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang yang memuat ketentuan
umum dan tatacara perpajakan ini pada prinsipnya
berlaku bagi Undang-Undang pajak material.
Kecuali dalam Undang-Undang pajak yang
bersangkutan telah mengatur sendiri tentang
ketentuan umum dan tatacara perpajakan.
Undang-Undang ini juga mengatur / memuat
ketentuan-ketentuan mengenai mekenisme dan
sistim pemungutan pajak yang akan menjadi ciri
dan corak tersendiri dalam sistim Perpajakan
Indonesia. Oleh sebab itu pemeriksaan pajak
merupakan salah satu mekanisme pemungutan
pajak bagi orang pribadi yang melakukan usaha.
B. Permasalahan
Bagaimana pemeriksaan itu dilaksanakan,
dan siapa yang boleh melakukan pemeriksaan
serta apa hak dan kewajiban dari wajib pajak dan
pemeriksa pajak


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v18i45.17




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id