Komparasi Pegadaian Syariah Dengan Pegadaian Konvensional Berdasarkan Hukum Indonesia

Suryati Suryati, Nurlely Sukesti Ariani Nasution, Wiwin Muchtar Wiyono

Abstract


PT. Pegadaian (Persero) as a state-owned company engaged in pawning, has given birth to various breakthroughs in order to answer and meet the needs of the community. To answer these needs, PT. Pegadaian gave birth to a new subsidiary called Pegadaian Syariah as an alternative for Muslims who want to free themselves from the practice of usury and interest in conventional pawnshops. The difference between sharia and conventional pawning is in terms of the legal basis where sharia pawning is based on the Qur'an, Hadith, ijma, and the MUI Fatwa, while conventional pawning according to the Civil Code, conventional pawn contracts are only 1 while in rahn 2 contracts, the determination of days on conventional pawns is determined per 15 days, while in rahn (sharia) the period of 10 days is determined for conventional pawns up to 3 months, while on rahn based on existing calculations, in the case of taking the money from the pawn auction, if within one year it is not taken the rest of the money then becomes the property of the pawnshop, while in rahn if the remaining money from the auction proceeds is not taken it will be handed over to the Amil Zakat Agency.
Keywords: Sharia pawnshop, conventional pawnshop, law, Indonesia

Abstrak. PT. Pegadaian (Persero) sebagai perusahaan miliki negara yang bergerak dibidang gadai, telah melahirkan berbagai terobosan dalam rangka menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, PT. Pegadaian (Persero) melahirkan anak perusahan baru yang bernama pegadaian syariah sebagai alternatif bagi umat Islam yang ingin membebaskan diridari praktik riba dan bunga yang ada pada pegadaian konvensional. Perbedaan gadai gadai syariah dan konvensional, yaitu ditinjau dari dasar hukumnya dimana gadai syariah berdasarkan Al-Qur'an, Hadist, ijma, dan Fatwa MUI, sedangkan gadai konvensioal menurut KUHPerdata, akad gadai konvensional hanya 1 sedangkan pada rahn 2 akad, penetapan hari pada gadai konvensional ditentukan per 15 hari sedangkan pada rahn (syariah) ditentukan jangka waktu per 10 hari pada gadai konvensional hingga 3 bulan sedangkan pada rahn berdasarkan perhitungan yang ada, dalam hal pengambilan uang hasil lelang gadai, jika dalam waktu satu tahun tidak diambil sisa uangnya maka menjadi milik pegadaian, sedangkan dalam rahn jika sisa uang dari pegadaian hasil lelang tidak diambil maka akan diserahkan kepada Badan Amil Zakat.
Kata Kunci: Pegadaian syariah, Pegadaian konvensional, Hukum, Indonesia

Full Text:

PDF

References


. Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Salemba Empat. 2006:179

. Mariam Darus Badrulzaman, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai dan Fidusia, Alumni, Bandung: Alumni. 1999: 72

. Abdul Ghofur Anshori, Gadai Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2005: 3.

. Sabri Abdul Ghafar, Mohd dan Mumin Ab Ghani, Abdul, 2006. Manfaat Al-Ijarah Menurut Perspektif Fiqh Empat Mazhab,Jurnal Fiqh: No. 3.




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v23i2.168

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id