Peranan Badan Pertanahan Nasional/Agraria Dan Tata Ruang Dalam Penyelesaian Sertifikat Ganda Di Kabupaten Banyumas

ninik hartariningsih, esti ningrum, wahyu hariadi

Abstract


ABSTRACT
The number of cases or disputes in the field of land, one of which is due to the existence of multiple certificates, in which this problem can be caused by good ethics and good ethics. This is because land has a close relationship with humans, both for housing and for business. Therefore, the law requires the owner of land rights to register their land, so that they have legal guarantees and guarantees of their rights. Double certificates occur in the case of land being abandoned by a certified owner, for a period of more than 20 years so that the land grows with a thicket, which is then controlled by someone else in good faith for more than 20 years, then the person increases his right of ownership. This is justified by law because the person has controlled the land for more than 20 years, in addition, because the land has been neglected for more than 20 years, the right to annul the land is controlled by the State.
Keywords: BPN/ATR, Solution, Double Certificate

Abstrak. Banyaknya kasus/sengketa dibidang pertanahan, yang salah satunya adalah karena adanya sertifikat ganda, yang mana masalah ini dapat dikarenakan etikat tidak baik maupun etikat baik. Hal ini dikarenakan bahwa tanah mempunyai hubungan yang erat dengan manusia, baik untuk tempat tinggal maupun untuk berusaha. Oleh karenanya Undang- Undang mewajibkan sipemilik hak atas tanah untuk mendaftarkan tanahnya, agar mempunyai jaminan hukum dan jaminan haknya. Sertifikat ganda terjadi dalam hal tanah ditelantarkan oleh pemiliknya yang sudah bersertifikat, dalam jangka waktu lebih dari 20 tahun sehingga tanah tersebut tumbuh semak belukat, yang kemudian dikuasai oleh orang lain dengan itikat baik selama lebih dari 20 tahun, kemudian orang tersebut meningkatkan haknya menjadi hak milik.Hal ini dibenarkan oleh undang-undang karena org tersebut telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun, selain itu karena tanah tersebut ditelntarkan selama lebih Dri 20 tahun, maka haknya hapus tanah dikuasai oleh Negara.
Kata Kunci : BPN/ATR, Penyelesaian, Sertifikat Ganda

Full Text:

PDF

References


Gautama, Soedargo, 1989, Hukum Agraria Indonesia, Bandung, Alumni

Harsono, Budi, 1968, Sejarah Penyusunan Isi dan Pelaksanaannya Hukum Agraria Indonesia Cet 1, Jakarta Djambatan

----------------------- 2008, Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah, Jakarta, Djambatan.

Handinidyo,Rony,Sumitro, 1998, Penelitian Hukum dan Jurimeteri, Jakarta, Djambatan

Kurniati ,Nia, 2016, Hukum Agraria “Sengketa Tanah Penyelesaiannya melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktek, Bandung, PT Refika Aditama

Marzuki, Mahmud, 2005, Metodologi Penelitian Kwantitaif dan Kwalitatif, Bandung, Alumni

https://id.wikipedia.org

www.alumniundipjualrumah.blogspot.com.

www.klinik hukumonline.com

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen

Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

Peraturan Pemerinytah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v23i2.167

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id