TINJAUAN HUKUM TERHADAP SAHNYA PERKAWINAN

Eti Mul Erowati

Abstract


Dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka
segala masalah perkawinan dan akibatnya tunduk
pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
bagaimana sahnya perkawinan menurut Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini
dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh dari buku-buku,
literatur dan pendapat para ahli serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah
mengatur sahnya perkawinan dalam pasal 2 ayat
1 dengan menyebutkan bahwa perkawinan adalah
sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing
agama dan kepercayaannya itu.
Pencatatan perkawinan tidak menjadi syarat bagi
sahnya perkawinan, dan untuk mencatat
perkawinan oleh pegawai pencatat tidak
disyaratkan bahwa perkawinan harus dilakukan
dihadapannya, tetapi bisa dilakukan di luar
kesaksiannya asal ada bukti kesaksian yang
otentik tentang telah dilangsungkannya perkawinan
menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Jika sahnya suatu perkawinan tidak didasarkan
atas pencatatan di kantor Pencatat Perkawinan
maka konsekuensi yuridisnya bahwa “Setiap
perkawinan yang dilakukan sepanjang dilakukan
menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaan itu Pasal 2 ayat (1) haruslah dianggap
sah menurut hukum. Adapun pencatatan
perkawinan hanyalah merupakan tindakan
administratif saja.
Kata Kunci : Hukum, Sahnya Perkawinan


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v19i2.15

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id