Dampak Merger 3 (Tiga) Bank Syariah Bumn Terhadap Perkembangan Ekonomi Syariah

Wiwin Muchtar Wiyono

Abstract


Sharia banking is one of the nation's economic solutions because economic activity is the backbone of the driving force of national stability, and now, national economic activities that move towards a sharia-based economy must be started. The development of Islamic banking in Indonesia has resulted in the merger or merger of 3 (three) existing Islamic banks, namely Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) and Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS). The meaning of a merger is a process of merging two companies in which one of them remains standing and uses the name of the company while the other company disappears and all of its assets are transferred to the company that remains standing. There are several types of mergers. Among others: horizontal, vertical and conglomerate mergers. Each of them has its own characteristics. Horizontal merger is the process of merging two or more companies in which the type of business of the company is still the same. As is the case in the banking industry, of course the merger is carried out because there are certain goals and reasons to be achieved. The research method used is the normative legal research method. Data is obtained through document or literature study which is carried out by examining library materials such as books, magazines, papers, journals, articles, newspapers and internet sites related to the object written and concluding about growth and development. Islamic banking and the impact, challenges of mergers and the role of Islamic banks. The impact of the 3 (three) state-owned sharia bank mergers in terms of BUSINESS, are more efficient and competitive (economies of scale), expansion of business diversification, capacity to finance large projects, better financial performance. In terms of REPUTATION, it is a higher level of customer confidence, taken into account in the national and global market, has stronger risk management with more solid capital support. In terms of SUPPORTING ASPECTS, it is having the ability to invest in technology, research and promotion, attracting high qualified talents. halal industry.

Keywords: The impact of the merger, Islamic Bank, Islamic Economics

Perbankan Syariah merupakan salah satu solusi perekonomian bangsa dikarenakan kegiatan perekonomian merupakan tulang punggung penggerak stabilitas nasional, dan saat ini sudah harus dimulai kegiatan perekonomian nasional yang bergerak menuju perekonomian berbasis syariah. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menjadikan terwujudnya merger atau penggabungan 3 (tiga) perbankan syariah yang sudah ada yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS). Adapun pengertian merger adalah suatu proses penggabungan dua perseroan dimana salah satunya tetap berdiri dan menggunakan nama perseroannya sementara perseroan yang lain lenyap dan semua kekayaannya dimasukkan ke dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Ada beberapa jenis merger. Antara lain: merger horizontal, vertikal, dan konglomerat. Masing-masing memiliki ciri khasnya sendiri. Merger horizontal adalah proses penggabungan dua perusahaan atau lebih di mana jenis usaha perusahaannya masih sama. Seperti yang terjadi di industri perbankan, tentunya merger dilakukan karena ada tujuan dan alasan tertentu yang ingin dicapai. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normative. Data diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah, makalah-makalah, jurnal, artikel-arikel, surat kabar serta situs-situs internet yang berkaitan dengan objek yang ditulis dan menyimpulkan tentang tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah serta dampak, tantangan merger dan peran bank syariah. Dampak 3 (tiga) merger bank syariah BUMN tersebut dalam hal BISNIS, adalah lebih efisien dan kompetitif (economies of scale), perluasan diversifikasi usaha, memiliki kapasitas untuk membiayai proyek-proyek besar, kinerja keuangan yang lebih baik. Dalam hal REPUTASI, adalah tingkat kepercayaan nasabah lebih tinggi, diperhitungkan dalam pasar nasional dan global, memiliki manajemen risiko yang lebih kuat dengan dukungan modal yang lebih solid. Dalam hal ASPEK PENDUKUNG, adalah memiliki kemampuan untuk investasi teknologi, riset dan promosi, menarik bagi SDM berkualitas (high qualified talent) Dalam hal EKOSISTEM EKONOMI SYARIAH, Menjadi prime mover di industri perbankan syariah, Akselerasi pengembangan ekosistem eksyar melalui peningkatan sinergi dengan LKS lainnya dan industri halal.

Kata kunci : Dampak merger, Bank Syariah, Ekonomi Syariah

References


Anshori, Abdul Ghofur, Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008), Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.

Emir, Sutan Hidayat, disampaiakan dalam Webinar HISSI, 14 Januari 2021

Fauzan, Ahmad Kamil, Kitab Undang-Undang Hukum Perbankan dan Ekonomi Syariah (Kata Pengantar Penyusun), Jakarta: Kencana, 2007

Friedman, M, “Capitalism and Freedomâ€, University of Chicago Press, USA, 1962.

Thohuri, Rizqullah,MBA, disampaikan pada webinar HISSI, 14 Januari 2021

Peraturan Pemerintah Nomor .28 tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.

Umdang-Undang Nomor.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor .21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Peraingan Usaha Tidak Sehat.

https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-merger.html.

https://www.cnbcindonesia.com/market/20201104143241-17-199258/merger-bank-syariah-bumn-sedahsyat-ini-dampak-ekonominyam.

https://www.suara.com/news/2020/10/13/161435/apa-itu-merger-bank-berikut-pengertian-dan-jenis-merger.




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v23i1.142

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id