Perjanjian Jual Beli Makanan Tanpa Label Harga Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Di Angkringan GOR Satria Purwokerto)

Suryati Suryati, Mohamad Solichin, Prosawita Ririh Kusumasari

Abstract


The purpose of this study was to determine the practice of buying and selling food without a price tag in Angkringan Gor Satria Purwokerto according to Law Number 8 Year 1999 concerning Consumer Protection. To achieve this goal, the approach method used is juridical empirical. The research specification is descriptive. Data collection methods: primary data is through observation and interviews. Meanwhile, secondary data collection is documentative. The data obtained from both library research and field research were analyzed descriptively qualitatively. Conclusion: the practice of buying and selling food at Angkringan GOR Satria Purwokerto is carried out by the way buyers come to Angkringan GOR Satria Purwokerto. Buyers immediately take the menu that is served. In a meeting between the seller and the buyer, a food buying and selling process takes place where the price of the food is only known by one party, namely the seller. Meanwhile, the buyer does not know the price and only estimates the price to be paid. Then the buyer hands over the money to the cashier. In this case, there is no prior agreement between the seller and the buyer because the transaction is carried out at the end when the buyer has finished eating. Therefore, in a sale and purchase agreement where the total price is not known, the sale and purchase agreement is invalid, because it may contain elements of fraud.

Keyword : Effect Agreement, Buying and Selling, Without Price Tags

Abstrak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek perjanjian jual beli makanan tanpa label harga di Angkringan Gor Satria Purwokerto menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk mencapai tujuan tersebut maka  Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Metode Pengumpulan Data: data primer ialah melalui observasi dan wawancara. Sedangkan pengumpulan data sekunder adalah secara dokumentatif. Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dianalisa secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan: praktek  jual beli makanan di Angkringan GOR Satria Purwokerto dilakukan dengan cara pembeli datang ke Angkringan GOR Satria Purwokerto. Pembeli langsung mengambil sendiri menu yang dihidangkan. Dalam pertemuan antara penjual dan pembeli, terjadi proses jual beli makanan dimana harga makanan tersebut hanya diketahui oleh satu pihak saja, yaitu penjual. Sedangkan pihak pembeli tidak mengetahui harga tersebut dan hanya dengan memperkirakan berapa harga yang akan dibayarkan. Kemudian pembeli  menyerahkan  uang kepada petugas kasir.  Dalam hal ini tidak terjadi adanya kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli karena transaksinya dilakukan diakhir ketika pembeli telah selesai makan. Oleh karena itu dalam suatu perjanjian jual beli dimana jumlah harganya tidak diketahui, maka perjanjian jual beli itu tidak sah, sebab bisa jadi perjanjian tersebut mengandung unsur penipuan.

Kata kunci: Perjanjian, Jual Beli, Tanpa Label Harga

References


Bartukalah, Abdul Halim. Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran). Bandung: Unlam Press dan Nusa Media, 2008

Hasil wawancara dengan pemilik angkringan GOR Satria Purwokerto pada tanggal 20 Agustus 2020

Hasil wawancara dengan Afip (samaran) pada tanggal 28 September 2020

Hasil wawancara dengan Rudi (samaran) pada tanggal 30 September 2020

Fuady, Munir.2008. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern Di Era Global, Ctk I. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Burhan, Nurhaimi. Hak Konsumen Keamanan dan Perlindungan, Harian Waspada, Sabtu 27 Mei 2000 seperti dikutip oleh Dedi Harianto dalam Bukunya yang berjudul: Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklim Yang Menyesatkan Cet.ke 1 (Bogor: Ghaha Indonesia, 2010),

Harianto, Dedi. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklim Yang Menyesatkan Cet.ke 1. Bogor: Ghaha Indonesia




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v23i1.141

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id