Kebijakan Kriminal Peraturan Daerah Banyumas Tentang Penanggulangan Covid-19
Abstract
Handling Covid-19 in Banyumas requires regulation. The issuance of Regional Regulation No.2 of 2020 is interesting to be a study. The use of normative juridical research methods is used in this study. The results of the study concluded that the criminal policy established by the Banyumas Regency Government through Regional Regulation No. 2 of 2020 as the implementing regulations of the Law above, so far it is still the right choice of regulation. To be able to carry out effective law enforcement in order to establish a disciplined legal culture during this pandemic, the Regional Government establishes the principles of an integrated criminal policy. The imposition of sanctions and management of sanctions in the form of fines for violating these regional regulations can be managed properly in accordance with the local wisdom of each region. This is a form of synchronization of criminal policies.
Keywords: Criminal Policy, Banyumas Regional Regulation, Handling Covid-19
Penanggulangan Covid-19 di Banyumas membutuhkan regulasi. Terbitnya Peraturan Daerah No.2 Tahun 2020 menarik menjadi kajian. Penggunaan metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan kriminal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU diatasnya, sejauh ini masih merupakan pilihan regulasi yang tepat. Untuk dapat melaksanakan penegakan hukum yang efektif guna membentuk budaya hukum (legal culture) yang disiplin di masa pandemi ini, Pemerintah Daerah menetapkan pokok-pokok kebijakan kriminal yang terpadu. Pemberian sanksi dan pengelolaan dari sanksi berupa denda dari pelanggaran atas peraturan daerah tersebut dapat dikelola dengan baik sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Inilah wujud sinkronisasi kebijakan kriminal.
Kata Kunci: Kebijakan Kriminal, Peraturan Daerah Banyumas, Penanggulangan Covid-19Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Arief, Barda Nawawi, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Atmosudirdjo, Prayudi , 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Black, Henry Campbell, 1990, Black's LawDictionary: Definitions ofthe Terms and Phrases ofAmen'can and English Jurisprudence, Ancient and Modem, ST.Paul, Minn: West Publishing Co, Sixth Edition.
G. Peter Hoefnagels , 1969, The Other Side of Criminology, Kluwer
Hulsman, L.H.C. 1988, "Afscheid van Het Strafrecht Een Pleidooi Voor Zelfregulering", (terj) Wonosutanto, Selamat Tinggal Hukum Pidana Menuju Swa-Regulasi Jilid 1(Surakarta: Forum Studi Hukum Pidana Surakarta)
Manan. Bagir. 1995. Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah. Bandung: LPPM Universitas Bandung. hlm. 8
-----------------, 2002, Menyongsong Fajar Otomoni Daerah, PSH FH UII, Yogyakarta.
-----------------, 2004, Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik, FH UII Press, Yogyakarta.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang
Moeljatno, 1980. Asas-Asas Hukum Pidana , Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Packer, Herbert L . 1983, The Limits of The Criminal Sanction (California: Stanford University Press),
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1986, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Wali, Jakarta
Soemitro, Ronny Hanitidjo , 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia
Sudarto, 1981, Hukum dan Hukum Pidana, 1981, Alumni, Bandung
----------, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung,
Internet:
https://kompas.id/baca/opini/2020/09/17/kebijakan-kriminal-pandemi/ Diakses pada 15 Januari 2021
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--ombudsman-minta-pergub-sanksi-psbb-menjadi:perda#:~:text=Pasal%2015%20UUPPP%20menyebutkan%3A%20%22Materi,sebagian%20kepada%20pelanggar%20sesuai%20dengan Diakses pada 15 Januari 2021
Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34).
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas
DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v23i1.137
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI:
Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala HukumUniversitas Wijayakusuma PurwokertoJl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152 Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id |