Ketentuan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Usia Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Dengan Hukum Islam

Reski Anwar

Abstract


Child Criminal liability for children who commit a criminal offence is governed Criminal law in Indonesia is often an age-related problem. The Child's age limit becomes a determining factor for the child to be sentenced or separated. The approach of using normative juridical, library data and a comparative analysis of the inductive. ) From the results of the study can be concluded, first, According to the positive law of the child who can be imposed criminal, aged 12-18 years, second, according to the Islamic law of the child who is said to have Mature (Baligh) is 15 years old, third The ideal age concept of a child subject to criminal under Law Number 11 year 2012 said that the child can be subjected to a criminal aged 12 years to 18 years and never married. Because if a child commits a criminal offence, such as killing, stealing, or raping, then the child will be concerned with the law, and subject to criminal penalties.

Keyword: Age limits, Criminal Law, Islamic Law.

 

Pertanggungjawaban pidana anak bagi anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam hukum  pidana di Indonesia Memiliki beberapa ketentuan yang berpatokan pada regulasi yang ada. Batasan Usia Anak menjadi faktor penentu anak dikenakan hukuman atau lepas dari pertanggungjawaban. Bagaimana konsep ideal usia anak pada pertanggungjawaban pidana dan hukum islam. Pendekatan menggunakan yuridis normatif, data kepustakaan dan analisis induktif-komparatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan. Menurut hukum pidana, anak yang dapat dikenakan pidana yaitu berusia 12-18 tahun. Selanjutnya menurut hukum Islam anak yang dikatakan telah Baligh yaitu berusia 15 tahun. Konsep usia ideal anak yang dikenakan pidana menurut  Undang-undang No 11 Tahun 2012 mengatakan bahwa anak yang bisa dikenakan pidana berusia 12 Tahun sampai 18 Tahun dan belum pernah kawin. Karena apabila anak melakukan suatu tindak pidana, seperti membunuh, mencuri, atau memperkosa, maka anak tersebut akan bersangkutan dengan hukum, dan dikenakan hukuman tindak pidanaa. Hal lain idealnya menurut hukum islam yang dimana batasan-batasan ini tidak berdasarkan atas hitungan usia, akan tetapi dimulai sejak munculnya tanda biologis atau perubahan secara fisik pada anak tersebut, baik pria maupun wanita.

Kata Kunci: Usia Anak, Hukum Positif, Hukum Islam.

Full Text:

Untitled PDF

References


Ahmad Wardi, Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam (Fikih Jinayah), (Sinar Grafika: Jakarta, 2004).

Bambang Waluyo, 2004, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan ke-2

Dedi Supriyadi, 2011, Fiqih Munakahat Perbandingan, Bandung: Pustaka Setia Cetakan ke-I

Kartini Kartono, 2014, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, Jakarta: Rajawali prres

Muhammad Abu Zahrah, 2013, Ushul Fiqh di Terjemahkan oleh SaefullahMa’shum dkk, Jakarta: Pustaka Firdaus, Cetakan ke-17

Nandang Sambas, 2013, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Yogyakarta: Graha Ilmu

Paulus Hadisuprapto, 2010, Delinkuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Malang: Selaras

Wagiati Soetodjo, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v23i1.134

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id