Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir Dalam Pengendalian Pencemaran Air Danau Toba Atas Jenis Usaha Keramba Jaring Apung Di Kabupaten Samosir

Sonia Damayanti Sitompu, Rahayu Subekti, Asianto Nugroho

Abstract


 

 

Writing this law is to determine the role  of the Samosir Regency Environmental Service in controlling Toba Lake water pollution for the types of businesses and / or activities in Samosir Regency. Writing this law uses an empirical research method that is descriptive qualitative with a sociological juridical approach. Based on the results of research on monitoring the status of Lake Toba water quality for the waters of Samosir Regency carried out by the Samosir Regency Environmental Service, it was carried out at 25 sampling points in the 2019 period, that the waters of Lake Toba in Samosir Regency contain high COD and phosphate values, with polluted criteria moderate. The completion of “Zero floating net cages has an impact on reduced local revenue and loss of investors (foreign investment) in North Sumatra Province. The difficulty of diverting people's economic activities to switch professions to dependence on marine cage also becomes a challenge in itself to control the water pollution of Lake Toba for the types of business and activities in Samosir Regency, especially in the floating net cage fish cultivation business.

Keywords : water pollution, Lake Toba, floating net cage fish

 

Penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir dalam melakukan pengendalian pencemaran air danau toba atas jenis usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten Samosir. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian empiris yang bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian  pengawasan  status  kualitas  air  Danau  Toba  untuk  wilayah  perairan  Kabupaten Samosir yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir  dilakukan di 25 titik pengambilan sampel pada periode tahun 2019, bahwa perairan Danau Toba di Kabupaten Samosir mengandung nilai COD dan fosfat tinggi, dengan kriteria tercemar sedang. Penyelesaian “Zero Keramba Jaring Apung berdampak pendapatan asli daerah berkurang dan hilangnya investor (penanaman modal asing) di Provinsi Sumatera Utara. Sulitnya mengalihkan kegiatan ekonomi masyarakat untuk beralih profesi ketergantungan terhadap KJA juga tmenjadi tantangan tersendiri  untuk  melakukan  pegendalian  pencemaran  air  Danau  Toba  atas  jenis  usaha  dan kegiatan di Kabupaten Samosir  khususnya pada usaha budidaya ikan Keramba Jaring Apung.

Kata kunci : Pencemaran air, Danau Toba, Keramba Jaring Apung.

   

References


Dani Amran Hakim. 2015. “Politik Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tajun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupâ€. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol.9, No.2, 2015.

Putu Satra Wibawa. 2016. “Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan MenujuEkokrasi Indonesiaâ€. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol.18, No.1, 2016.

Ronny Hanintyo, Soemitro 1990. Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia Jakarta.

Tampubolon, H. S. ,2013. Studi Kandungan Logam Berat Tembaga (Cu) Dan Timbal (Pb) Di Perairan Danau Toba. Thesis. Medan : Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, 2019, Laporan Pemantauan Kualitas Lingkungan, Dinas Lingkungan Hdup Samosir, Samosir.

Internet

Aulia Adam. 2018. https://tirto.id/mengembalikan-danau-toba-mengerem-perusahaan-besar-keramba-cSp5

Badan Lingkungan Hidup Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Samosir. 2007. https://nebulasolution.net/pustaka/images/docs/SLHDSAMOSIR2007OK.pdf.




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v23i1.133

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id