WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELESAIAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Teguh Anindito

Abstract


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui
wewenang Mahkamah Konstitusi dalam
penyelesaian hasil pemilihan umum, penyelesaian
sengketa hasil pemilihan umum pada awalnya
adalah sengketa tentang 1) terpilihnya calon
anggota DPD ; 2) penentuan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang masuk pada
putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden serta terpilihnya pasangan Presiden dan
Wakil Presiden ; 3) Perolehan kursi partai politik
peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan. Namun
dengan keluarnya Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008, ditambah dengan perselisihan
sengketa hasil pemilu Kepala Daerah, yang
sebelumnya kewenangan tersebut ditangani
Mahkamah Agung.
Kata kunci: Wewenang Mahkamah Konstitusi;
sengketa pemilu


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v19i1.13




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id