Pelaksanaan Hak Pendidikan Anak Di LPKA Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Fitri Dwi Nurjanah, Levina Yustitianingtyas

Abstract


 

In today's development it shows a lot of crimes that occurs and does not cover the likelihood of children are also involved in criminal acts. Although the child is undergoing a criminal period, the child is still entitled to protection of one's education. Research entitled the Implementation of child education rights at LPKA is reviewed from Act No. 35 year 2014 on child protection. The type of research used normative juridical legal research which was a type of legal research derived from the literature study, by analyzing a legal problem through the laws and regulations. Based on the result of research and discussion concluded that in the implementation of children's education in LPKA there were several problems that occurred. One of problems which is lack of education facilities and infrastructure, lack of education teachers, lack of parties in assisting the education process at LPKA, and there are no specific rules regarding the implementation of formal education for children who are undergoing criminal at LPKA.

Keywords: Education Right, Child Protection

 

Abstrak. Dalam perkembangan saat ini membuat banyaknya kejahatan yang terjadi dan tidak menutup kemungkinan anak juga terlibat dalam tindak pidana. Meskipun anak menjalani masa pidana, anak tetap memperoleh perlindungan hak salah satunya yaitu pendidikan. Penelitian berjudul pelaksanaan hak pendidikan anak di LPKA ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan, dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan peneliti menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan pendidikan anak di LPKA terdapat beberapa permasalahan yang terjadi, salah satunya yaitu kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, kurangnya tenaga pengajar pendidikan, kurangnya pihak dalam membantu proses pendidikan di LPKA, dan belum adanya aturan yang khusus mengenai pelaksanaan pendidikan formal bagi anak yang sedang menjalani pidana di LPKA.

Kata kunci: Hak Pendidikan, Perlindungan Anak




DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i2.121

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id