Akibat Perkawinan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Bing Waluyo

Abstract


If we look at the contents of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, it turns out that it not only regulates marriage, but also regulates the consequences of marriage, such as the rights and obligations of husband and wife, property in marriage, and even the relationship between parent and child, and the relationship between the child under their guardianship and guardian. Therefore it can be said that Law Number 1 of 1974 also contains family law, which is a relationship that arises from family relations. The Civil Code also regulates marital problems and the legal consequences arising from a marriage, one of which concerns the position of husband and wife. This encourages the author to discuss the consequences of marriage, especially regarding the position of husband and wife, in the perspective of Law Number 1 of 1974 and the Civil Code. The research method used is the Normative Juridical approach, while the specifications in this study are descriptive analytic, which illustrates the facts about the consequences of marriage, especially the position of husband and wife in the perspective of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Law Civil Code.

Keywords: marital consequences, perspective, Law Number 1 Year 174 regarding Marriage, Civil Code.

 

Apabila kita melihat isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,  ternyata di dalamnya tidak hanya diatur tentang perkawinan saja, tetapi juga diatur tentang akibat-akibat perkawinan, seperti hak dan kewajiban suami istri, harta benda dalam perkawinan, bahkan juga diatur hubungan antara orang tua dengan anak, dan hubungan antara anak yang di bawah perwaliannya dengan wali. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berisi juga tentang hukum keluarga yaitu hubungan yang muncul dari hubungan kekeluargaan. Di dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata pun diatur mengenai masalah perkawinan dan akibat hukum yang ditimbulkan dengan adanya suatu perkawinan, yang salah satunya mengenai  kedudukan suami istri. Hal ini mendorong penulis untuk membahas tentang akibat perkawinan, khususnya mengenai kedudukan suami istri, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.  Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode pendekatan Yuridis Normatif, sedangkan spesifikasi dalam penelitian ini digunakan deskriptif analistis, yang menggambarkan fakta-fakta tentang ketentuan akibat perkawinan, khususnya kedudukan suami istri dalam perspektif  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kata kunci : akibat perkawinan, perspektif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.   



DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i2.113

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id