Implikasi Yuridis Perubahan PT. ASKES (Persero) Menjadi BPJS Kesehatan

Djumardin Djumardin

Abstract


Implementation of social security is a state obligation mandated by the 1945 Constitution, with the issuance of the BPJS Law as the executor of the SJSN Law, resulting in PT. Askes (Persero) is fighting to become BPJS Kesehatan. For this reason, this research is intended to address the main legal issue, namely "how are the juridical implications of change from PT. Askes (Persero) became the Kesehatan Social Security Organizing Agency ". This research is a normative legal research. Then the approach used is the legal approach, conceptual approach and case approach. Supported also by managing data in qualitative analysis, with the method of drawing conclusions in deductive. The results of the study showed that when BPJS Kesehatan began operating, PT. Askes (Persero) was declared dissolved, Kesehatan insurance programs organized by PT. Askes (Persero) was transferred to the Kesehatan BPJS with the JKN program. This transformation will change the legal form of PT. Askes (Persero) which was originally a State-Owned Enterprise in the form of state-owned companies became a public legal entity according to the law and was directly responsible to the president. The characteristics of BPJS Kesehatan are different from other SOEs, namely to pursue profits while BPJS Kesehatan is oriented to service to the community. Funds collected from participant contributions are trust funds that are managed as well as possible for the welfare of participants.

Keywords: Juridical Implications, PT. Askes (Persero), BPJS Kesehatan

 

 Penyelenggaraan terhadap jaminan sosial merupakan kewajiban negara yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, dengan dikeluarkannya Undang-Undang BPJS sebagai pelaksana dari Undang-Undang SJSN sehingga mengakibatkan PT. Askes (Persero) bertaransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Untuk itu penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab isu hukum utama yaitu “bagaimana implikasi yuridis perubahan dari PT. Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatanâ€.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative.Kemudian metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Didukung juga dengan pengelolaan data secara analisis kualitatif, dengan metode pengambilan kesimpulan secara deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi maka PT. Askes (Persero) dinyatakan bubar, program-program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh PT. Askes (Persero) dialihkan ke BPJS kesehatan dengan program JKN. Transformasi ini akan mengubah bentuk badan hukum dari PT. Askes (Persero) yang semula merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk persero menjadi badan hukum publik menurut undang-undang dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Karakteristik dari BPJS Kesehatan berbeda dengan BUMN yang lain yaitu untuk mengejar keuntungan sedangkan BPJS Kesehatan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat, Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan dana amanat yang dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan peserta.

Kata Kunci : Implikasi Yuridis, PT. Askes (Persero), BPJS Kesehatan



DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i2.112

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id