Konstruksi Hukum Terhadap Perjanjian Paket Wisata di Biro Perjalanan Wisata PT Bintang Wisata Tour

Suryati Suryati

Abstract


Article 1 paragraph 1 of Law No.10 Year 2009, tourism is a travel activity carried out by a person or group of people by visiting certain places for recreational purposes, personal development, or studying the uniqueness of tourist attractions that are visited in a temporary period. Land travel agreements that use land vehicles in the form of buses are not known in Book III of the Civil Code or the Criminal Code. The purpose of this study is to determine the legal construction of the relationship held by PT Bintang Wisata Tour as a travel agency with tourist service users. This research method uses normative juridical, by synchronizing the principles of agreement law with the applicable laws and regulations in Indonesia. The data obtained were analyzed qualitatively. Conclusion that the legal construction of the relationship held by PT Bintang Wisata Tour with passengers is included in the agreement to perform certain services, namely the tour package agreement where PT Bintang Wisata Tour is bound to perform services or transportation work, accommodation / food / drink, hotels, and enjoy tourist objects / attractions in the context of organizing tours, and passengers to pay for tourism / tour costs.

Keywords: legal construction, agreements, tour packages

 

Abstrak. Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.10 Tahun 2009, wisata ialah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Perjanjian perjalanan wisata darat yang menggunakan kendaraan darat berupa bus tidak dikenal  dalam Buku III KUHPerdata maupun KUHD.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konstruksi hukum dari hubungan yang diadakan oleh PT  Bintang Wisata Tour sebagai biro perjalanan wisata dengan penumpang pengguna jasa wisata. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif, dengan melakukan sinkronisasi antara asas-asas hukum perjanjian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Data yang diperoleh dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan bahwa konstruksi hukum dari hubungan yang diadakan oleh PT  Bintang Wisata Tour dengan penumpang termasuk dalam perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, yaitu perjanjian paket wisata dimana PT Bintang Wisata Tour mengikatkan diri untuk melakukan jasa-jasa atau pekerjaan pengangkutan, akomodasi  makan/minum, hotel, dan menikmati obyek/atraksi wisata dalam rangka penyelenggaraan wisata, dan penumpang untuk membayar biaya wisata/tour.

Kata kunci: konstruksi hukum, perjanjian, paket wisata



DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i2.110

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id