Pelaksanaan Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Grace Angelina, Ikama Dewi Setia Triana

Abstract


ABSTRACT

 

This study aims to investigate the implementation of rights fulfillment restitution for victims of human trafficking crime that has been pursued and carried out by the Court and what factors are a constraint in the implementation of the fulfillment of the rights of restitution for victims of the Crime of Trafficking in Persons. Here are some of the decisions that have been analyzed whom Case Decision No. 1025 / Pid.Sus / 2018 / PN.Sby, Case Number 1983 / Pid.Sus / 2019 / PN.Sby, Case Number 2075 / Pid.Sus / 2019 / PN.Sby , The method used in this study is normative, including reviewing or analyzing secondary data in the form of secondary legal materials in this case is Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Trafficking in Persons. The collection of secondary data obtained by conducting an inventory of the legislation, The results showed that: (1) The judge did not impose additional penalties in the form of restitution by the offender to the victim. Law enforcement conducted by the Surabaya District Court has not given serious protection for victims of human trafficking crime. (2) The factor-factor obstacles that hinder the implementation of the fulfillment of restitution in criminal trafficking are: factors laws namely the absence of strict rules and avoid overlapping legislation, the unavailability of guidelines restitution, legal awareness of victims where a lack of knowledge about the rights of the victims as well as the mechanism for obtaining restitution.

Keywords: Restitution Rights, Human Trafficking.

 

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang yang telah ditempuh dan dilakukan oleh Pengadilan dan faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemenuhan hak restitusi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berikut beberapa putusan yang telah dianalisis di antaranya Putusan Perkara Nomor 1025 /Pid.Sus/2018/PN.Sby, Perkara Nomor 1983 /Pid.Sus/2019/PN.Sby, Perkara Nomor 2075 /Pid.Sus/2019/PN.Sby. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dalam hal ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pengumpulan data sekunder ini diperoleh dengan melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, makalah, jurnal hukum, berita, majalah, pendapat ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Hakim sama sekali tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberian restitusi oleh pelaku kepada korban. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya belum memberikan perlindungan secara serius bagi korban tindak pidana perdagangan orang. (2) Adanya faktor-faktor kendala yang menghambat pelaksanaan pemenuhan restitusi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang yaitu: Faktor undang-undang yaitu tidak adanya aturan yang tegas serta terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan, belum tersedianya petunjuk pelaksanaan restitusi,  kesadaran hukum korban yang di mana kurangnya pengetahuan para korban mengenai hak serta mekanisme untuk memperoleh restitusi.

Kata kunci : Hak Restitusi, Perdagangan Orang.   

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v22i2.108

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id