PENYALAHGUNAAN INTERNET UNTUK PERBUATAN A SUSILA (Studi Kasus Aktivitas Cybersex Di Warung Internet Di Purwokerto)

Ikama Dewi Setia Triana

Abstract


Perkembangan teknologi informasi
mengakibatkan modus operandi delik kesusilaan
pun mengalami perkembangan. Kini berkembang
fenomena cybersex, yaitu penyalahgunaan internet
untuk ekspresi seksual atau kepuasan seksual.
Cybersex telah menyerang nilai-nilai kesusilaan
dan menimbulkan banyak akibat negatif. Warnet
merupakan salah satu tempat pilihan bagi para
pelakunya.
Dengan menggunakan metode penelitian
kualitatif yang menitik beratkan pada prosesproses
sosial yang terjadi di masyarakat dan
memahami aspirasi masyarakat yang menggunakan
jasa warnet sebagai penyedia jasa rental internet,
maka akan diperoleh kesimpulan tentang aktifitas
cybersex di warung internet di Purwokerto dan
mengetahui kebijakan hukum pidana yang ada di
Indonesia untuk menanggulangi kejahatan
cybersex ini.
Fenomena cybersex banyak dilakukan di
beberapa Warnet yang tersebar di kota
Purwokerto dengan berbagai cara, terutama di
beberapa warnet yang menyediakan bilik-bilik
berpenyekat dan tidak adanya filtering software
dalam sistem komputer yang disediakan oleh
penyedia jasa warnet. Kegiatan ini biasanya
dilakukan pada malam hari lewat tengah malam.
Hukum Pidana Indonesia dapat digunakan
untuk menanggulangi fenomena Cybersex, tetapi
mengalami kendala, karena tidak ada ketentuan
khusus tentang kualifikasi cybersex; perbuatannya
bersifat abstrak/non fisik dan sangat individual.
Cybersex memiliki kekhususan karena sarana yang
digunakan adalah internet yang sifatnya global
melintasi batas teritorial negara, sementara
yurisdiksi teritorial KUHP mempunyai kelemahan
yaitu tidak bisa menjangkau pelaku cybersex di
luar negeri. Untuk menjangkaunya diperlukan
penegakan hukum pidana yang optimal, melalui
penafsiran ekstensif, sosiologis dan teleologis.
Kata Kunci: Penyalahgunaan internet, Cybersex,
warung internet.
ABUSE OF INTERNET FOR IMMORAL
ACT (Case Study of Cybersex activities in
Internet Cafe in Purwokerto)
The development of information and
technology has influenced the development of
modus operandi in decency offense. Now we
face cybersex phenomenon. It is about internet
abuse to express the user’s sexuality or to get
sexual satisfaction. Cybersex has changed
moral value of decency and caused many
negative effects. Internet cafe is one of place
by actors.
With qualitative method a teaching point
to social process and to understand social
aspiration are using internet cafe service, can
obtain the conclusion about cybersex activity
in internet cafe in Purwokerto and do penal
policy existing in Indonesia can be use to apply
in cybersex cases or not.
Cybersex phenomenon do it in some
internet cafe in Purwokerto with any method.
Of course in some internet cafe that special
room service and without software filtering on
computer system that internet cafe services.
This activity do in the middle of night in internet
cafe.
Positive criminal law in Indonesia can
reach cybersex phenomenon, but it will face
some difficulties because there is no certainty
Penyalahgunaan Internet untuk Perbuatan Asusila (Studi Kasus Aktivitas Cybersex
di Warung Internet Di Purwokerto)
that rules cybersex qualification specifically;
the action is very illusory/abstract/non physics
and individual. Cybersex criminal has
specification because the users use internet as
media, that globally across the over territorial
state while territorial jurisdiction in Criminal
Code and another positive criminal law policy
in Indonesia cannot reach to cybersex offender
in another state. To reach criminal cybersex
we need maintenance of optimum criminal law
through extensive, sociology and teleology
interpretation, and do international
cooperation to cyber crime combat.
Keyword: Abuse of internet, Cybersex,
Internet cafe


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.51921/chk.v19i1.10




ALAMAT REDAKSI:

Majalah Ilmiah Jurnal Cakrawala Hukum

Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Jl. Raya Beji Karangsalam No.25, Dusun III, Karangsalam Kidul, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53152

Contact Person = 085778166646 | Email = hukum@unwiku.ac.id